Fraksi PKB Dukung Revisi UU Kehutanan, Minta Pengelolaan Hutan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

Fraksi PKB Dukung Revisi UU Kehutanan, Minta Pengelolaan Hutan Sesuai Pasal 33 UUD 1945

JAKARTA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan dukungan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dukungan tersebut disertai penekanan agar pengelolaan kawasan hutan berlandaskan prinsip keberlanjutan, perlindungan lingkungan, mitigasi perubahan iklim, serta penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat hukum adat.

Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Daniel Johan, mengatakan pengelolaan sumber daya hutan harus mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sehingga pemanfaatannya benar-benar ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Daniel, revisi UU Kehutanan perlu segera dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi sektor kehutanan, mulai dari laju deforestasi, degradasi lingkungan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Ia juga menilai substansi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan harus selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, terutama terkait pengakuan dan kepastian hukum terhadap keberadaan hutan adat.

“Kami mendukung penguatan kedudukan Hutan Adat sebagai status hutan tersendiri. Namun, mekanisme penetapan, verifikasi, penyelesaian sengketa, dan pengalihan pengelolaan harus diatur secara jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun konflik tenurial di lapangan,” ujar Daniel Johan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya penguatan program perhutanan sosial sebagai salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan agraria. Program tersebut dinilai harus mampu memberikan manfaat bagi masyarakat desa, petani hutan, koperasi, hingga pesantren yang mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.

Untuk mendukung keberhasilan program itu, Daniel meminta pemerintah menyediakan pembiayaan yang memadai, pendampingan usaha secara berkelanjutan, serta membuka akses pasar yang lebih luas sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar kawasan hutan.

Selain itu, Fraksi PKB mendorong inventarisasi kawasan hutan berbasis teknologi digital yang terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy), sistem pertanahan, tata ruang nasional, serta data pemerintah daerah. Integrasi tersebut dinilai penting untuk mengurangi tumpang tindih perizinan sekaligus mencegah konflik tenurial.

“Data kehutanan harus terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta, sistem pertanahan, tata ruang nasional, dan pemerintah daerah sehingga mampu meminimalkan konflik kawasan hutan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.

Di akhir penyampaiannya, Fraksi PKB mengingatkan agar setiap kebijakan pemanfaatan kawasan hutan, termasuk untuk mendukung ketahanan pangan nasional, tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem. Langkah tersebut dinilai penting agar fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan dan penyerap emisi karbon tetap terjaga, sekaligus mendukung komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi global tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *